Jakarta: Pasangan calon yang tak terima hasil Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 masih terus memasukkan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa didominasi pemilihan tingkat bupati (pilbup).
"Update per 23 Desember 2020 pukul 12.00 WIB terdapat 114 permohonan PHP pilbup," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Desember 2020.
Selanjutnya, 14 gugatan pada pemilihan tingkat wili kota (pilwali) dan tiga gugatan tingkat gubernur (pilgub). Total, terdapat 131 gugatan.
Angka ini naik dari hari sebelumnya sebanyak 128 gugatan. Hasyim memerinci tiga gugatan yang baru masuk, yakni gugatan hasil Pilbup Bima, Pilbup Mamberamo, dan Pilwali Kota Batam.
KPU mempersilakan paslon menggugat hasil pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, paslon mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi maksimal 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))