Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, selesai melakukan penelitian dan verifikasi administrasi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hasilnya dua pasangan
calon kepala daerah (cakada) diminta untuk melakukan perbaikan berkas.
Menurut Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengatakan dari
hasil verifikasi KPU menemukan bahwa dua pasangan calon masih memiliki dokumen yang belum memenuhi syarat. Pasangan Esti-Gus Bad menghadapi masalah terkait pengisian pajak yang belum lengkap, sementara pasangan Edi-Eko mengalami kesalahan dalam mengunggah dokumen.
“Kami memberikan kesempatan perbaikan, misalnya terkait pengisian yang kurang tepat atau kesalahan dalam unggahan foto,” ujar Ulfa, Sabtu, 7 September 2024.
Ulfa menerangkan, pemeriksaan berkas administrasi dilakukan pengecekan secara menyeluruh. Pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang diterima untuk memastikan keabsahan data. Bahkan verifikasi ijazah dilakukan hingga ke Papua.
“Kami memeriksa satu per satu berkas administrasi, baik melalui sistem Silon maupun hard copy yang diserahkan kepada kami,” jelas Ulfa.
Seperti diketahui, Pilkada Demak tahun ini diikuti dua pasangan bakal calon. Yaitu bupati petahana Estianah-M Badruddin dan Edi Sayudi-Eko Pringgo. Pasangan Eisti-Gus Bad disusung PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PKS. Kemudian pasangan Edi - Eko diusung PKB, NasDem, Gerindra, Demokrat, dan PPP. Serta partai politik nonparlemen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))