Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari mengatakan, seharusnya perubahan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu Kepada Daerah tidak boleh dilakukan mendekati pelaksanaan tahapan Pemilu.
“Jadi secara prinsip konstitusional yang berlaku universal, sebenarnya tidak diperbolehkan,” Kata Feri dalam tayangan Metro TV, Selasa, 2 Juli 2024.
Feri juga menyinggung soal tanggal pelantikan kepala daerah yang kabarnya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Menurutnya hal ini juga adalah putusan yang bermasalah, karena di setiap daerah pastinya memiliki tanggal pelantikan yang berbeda.
“Bagaimana dengan kepala daerah yang mestinya dilantik setelah 1 Januari? sejauh pemahaman saya, pelantikan kepala daerah selalu berbeda-beda tanggalnya,” tutur Feri.
Baca juga: Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Tak Kunjung Disahkan, KPU Perburuk Spekulasi |
Feri mempertanyakan bagaimana bila setelah tanggal 27 November 2024 terjadi sengketa terkait perselisihan hasil pemilu? Pastinya pelantikan calon kepala daerah terpilih akan tertunda.
“Bagaimana kepala darah yang setelah 1 Januari, sebutlah 2 Januari dia baru berusia 25 tahun atau 30 tahun, apakah itu adil bagi mereka?” ucap Feri.
Feri menilai problematika yang terjadi terkait proses Pilkada saat ini adalah hal yang aneh. Seolah-olah kata dia, Pilkada hanya diperuntukkan untuk satu orang, yang kebetulan sosoknya sangat mendekati dengan sosok anak bungsu Presiden Joko Widodo.