Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan. Putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) itu dinilai tak maksimal.
Bawaslu Kalsel sebelumnya diadukan dalam perkara KEPP oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2
Pemilihan Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Darjad. Juru bicara paslon nomor urut 2, Muhamad Raziv Barokah, memprotes putusan tersebut.
"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," ujar Raziv melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut dia, Ketua
Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, anggota Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Norcholis Madjid seharusnya ikut diberi sanksi. Raziv mengatakan hanya Azhar Ridhanie selaku anggota yang dihukum dengan peringatan keras.
Padahal, kata dia, Bawaslu Kalsel menerbitkan dua kajian putusan yang bisa menjadi rujukan terkait
laporan penggunaan
tagline kampanye oleh petahana. Raziv menyebut versi pertama yakni Bawaslu Kalsel menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sementara versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tak terpenuhi.
"Dengan adanya dua versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel," kata Raziv.
Di sisi lain, dia juga menuding empat anggota Bawaslu Kalsel tak membaca hasil kajian sebelum memutus perkara kliennya. Hanya Azhar yang membaca kajian itu dan terkesan bersalah atas tindakannya. Menurut Raziv, hal tersebut merupakan fakta yang diabaikan.
"Padahal, rapat pleno pengambilan putusan harus berdasarkan hasil kajian," kata Raziv.
Baca: MK Diminta Tak Terbelenggu Pasal 158 Terkait Kecurangan di Pilkada
Kemudian, dia juga menyebut Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah tak memberikan kesempatan pada pengadu memberi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Hal itu dikatakan Raziv sebagai fakta yang diabaikan.
"Padahal faktanya, pengadu telah meminta BAP saksi disertai 20 surat kuasa atas nama seluruh saksi yang diajukan, namun ditolak dengan alasan BAP Saksi merupakan dokumen yang dikecualikan," kata Raziv.
Dia menyebut tiga hal itu harusnya jadi pertimbangan DKPP. Sebab, permasalahan KEPP tak hanya persoalan profesionalitas semata, melainkan keadilan demokrasi.
"Bagi kami jelas putusan DKPP yang hanya menumbalkan salah satu komisioner saja menimbulkan banyak pertanyaan menggelitik, ada apa dengan DKPP," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))