Banjarmasin: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) menjamin pasien covid-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus bisa menggunakan hak pilih
Pilkada 2020. Mereka akan diberikan waktu khusus oleh KPUD.
"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 Wita," kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, di Banjarmasin, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca:
KPU Depok Optimistis Tak Ada Klaster Pilkada
Edy menjelaskan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih. Petugas dipastikan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan covid-19.
"Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan covid-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," jelasnya.
Edy juga memastikan akan ada pendampingan dari Gugus Tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu, 9 Desmeber 2020.
"Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini," ungkapnya.
Menurut Edy data pasti jumlah pemilih dari pasien terkonfirmasi positif covid-19 sifatnya fluktuatif lantaran setiap hari ada perubahan baik yang sembuh maupun penambahan kasus baru.
"Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya. Karena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada," ujarnya.
KPUD Kalsel mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 sebanyak 2.793.811 orang. Pemilih akan menggunakan hak suaranya di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))