Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II merumuskan sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU menyatakan kesiapan mengeksekusi segala sanksi hasil rapat dengar pendapat (RDP).
"Sanksi apa yang lebih tegas dikenakan bagi mereka yang terbukti melanggar kami mengikuti," ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Senin, 21 September 2020.
Dewa menyakini keputusan bersama itu akan memberikan kepastian hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan mengantisipasi korona (
covid-19). Utamanya menyangkut penegakan hukum bagi peserta
Pilkada 2020 yang melanggar.
"Kepastian hukum tentang siapa yang berwenang (menindak) dalam hal apa, dalam penegakan hukum," tutur dia.
Baca: Aturan Kampanye Daring Segera Terbit
Dewa berharap sanksi pelanggar
protokol kesehatan dapat diterbitkan dalam peraturan pengganti undang-undang (perppu). Regulasi itu penting untuk menindaklanjuti pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Mengantisiaspi terjadinya kerawanan-kerawanan baik pada masa kampanye, pemungutan, dan penghitungan suara," kata dia.
Dewa menyebut KPU telah menyiapkan berbagai macam opsi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi akan disosialisasikan kepada masyarakat agar pilkada tidak terkesan penuh dengan aturan sanski.
"Jangan lalu kemudian kita hanya berpikir soal sanksi, agar pilkada ini tidak represif dan juga partisipatif melakukan edukasi kepada masyarakat," ujar Dewa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))