Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur ketat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui media daring dan media sosial. Hal ini tercantum dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut revisi PKPU tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Dalam waktu dekat, aturan itu dapat diundangkan.
"Itu diatur penegasan terkait dengan iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," ujar Raka dalam diskusi virtual, Senin, 1 September 2020.
Menurut dia, PKPU itu bakal menerangkan apa yang dimaksud media sosial dan media daring untuk kampanye daring. Hal ini untuk memudahkan keseragaman persepsi dalam implementasi aturan.
"Pasal 24A (revisi PKPU) mengenai iklan kampanye itu ada yang disebut iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," tutur dia.
Sementara itu, Pasal 24 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 hanya mengatur soal kampanye dengan alat peraga konvensional. Untuk kampanye di media sosial, PKPU itu hanya fokus mengatur akun pasangan calon dan tim kampanye.
Baca:
Istana Tegaskan Pilkada Berjalan Sesuai Jadwal
Raka menambahkan waktu kampanye di media sosial dan media daring dibatasi. Peserta pilkada hanya diperkenankan berkampanye di dua
platform itu maksimal 14 hari sebelum masa tenang pada Senin, 6 Desember 2020.
"Jadi pada prinsipnya, kampanye di media sosial (dan media daring) itu dapat dilakukan selama masa kampanye," tutur Raka.
Kemudian, kampanye tatap muka juga dibatasi ketat. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus korona (
covid-19) dalam tahapan
Pilkada 2020.
"Sedang dalam proses pengkajian, apakah nanti akan ada perubahan PKPU 10 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19) atau kemudian kami atur dalam pedoman teknis tentang penyelenggaraan kampanye," imbuh dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))