Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan sebagian besar perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (
PHPKada) 2020 yang masuk tahap pembuktian. Sebanyak 32 perkara selesai disidangkan.
"Ada 17 perkara yang dikabulkan atau 53,13 persen," ujar peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Ihsan menjelaskan untuk 10 perkara lainnya (31,25 persen) ditolak MK. Sedangkan 5 putusan lainnya (15,36 persen) tidak dapat diterima.
Baca:
Hari Ini, MK Putuskan 13 Perkara Sengketa Pilkada 2020
Majelis hakim masih mempertimbangkan
persyaratan ambang batas dalam memutuskan perkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima jika selisih suara di atas 1,5 persen dari suara sah.
Sebelumnya, MK telah memutuskan sebanyak 100 perkara PHPkada tidak dapat lanjut ke tahap pembuktiaan. Total perkara yang telah teregistrasi sebanyak 132.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))