Jakarta: Badan Kepegawain Nasional (BKN) menyebut 1.005 Aparatur Sipil Negara (
ASN) dilaporkan diduga melanggar netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak semua yang dilaporkan merupakan ASN.
"Dari jumalah aduan itu yang betul-betul ASN sejumlah 727 ASN," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 29 Desember 2020.
Ratusan ASN itu sudah ditindaklanjuti. Sebanyak 645 ASN dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Ada sejumlah 78 ASN yang belum ditindaklanjuti, ini sudah diblokir data kepegawainnya oleh BKN dan empat aduan dobel," jelasnya.
Bima mendesak pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera menindaklanjuti melalui sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar netralitas. Sehingga tindakan serupa tidak kembali terulang pada pemilu selanjutnya.
"Sebanyak 78 ASN ini kami berharap agar segera dilakukan hukuman disiplin, sehingga kami bisa buka blokir data kepegawaian," tuturnya.
Baca: Kepala Daerah Terpilih Diwanti-wanti Tak Politisasi Jabatan ASN
Sanksi soal netralitas ASN tercantum pada Pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beleid itu menyebut ASN tidak boleh memberi dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden maupun kepala daerah.
Dalam aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat. Adapun sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))