Banjarbaru: Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Bernhard E Rondonuwu, memimpin deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada
Pilkada Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, mengatakan netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kemurnian pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah Pemkot Banjarbaru di bawah kepemimpinan Pjs wali kota dan Kepala BKPP yang memfasilitasi deklarasi netralitas ASN di pilkada," kata Dahtiar saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2020.
Baca:
Pemerintah Diminta Evaluasi Faskes di Daerah Penyelenggara Pilkada
Dia menjelaskan dua hal tentang netralitas ASN yakni pertama rezim administrasi pemerintahan yang tunduk aturan kepegawaian dan rezim pilkada atau Undang-Undang yang mengatur ASN wajib tunduk pada aturan berlaku.
"Jika ada pelanggaran dilakukan ASN maka kami bersama Sentra Gakumdu siap memproses. Namun diharapkan seluruh ASN Banjarbaru menjaga netralitas agar tercipta situasi yang kondusif," jelasnya.
Kepala Kantor Regional VIII BKN, Ramdhani, mengatakan deklarasi merupakan momentum yang sangat penting mengukuhkan semangat dan komitmen sebagai ASN untuk tetap bersikap dan berperilaku netral.
"Sebagai ASN, menjadi keharusan memiliki netralitas sesuai amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. BKN berharap seluruh ASN Pemkot Banjarbaru dapat menjaga netralitas di pilkada," ungkapnya.
Bernhard menekankan sesuai Undang-Undang tentang ASN yang diatur di dalam pasal 2 menggarisbawahi salah satu azas dari Aparatur Sipil Negara dalam pilkada adalah netralitas.
"Kita selaku ASN wajib mematuhinya karena sudah menjadi pola pikir dan menjadi tingkah laku untuk bersikap netral tanpa memihak salah satu pasangan calon," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))