Sumenep: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan mengakomodasi pemilih berstatus pasien positif covid-19 pada
Pilbup Sumenep 2020.
"Pilbup sekarang sama dengan sebelumnya. Yang membedakan hanya protokol kesehatan, termasuk pemilih yang positif covid-19," ucap Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, Minggu, 22 November 2020.
Menurut dia, berkaitan dengan pemilih yang positif korona memang tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pasien. Secara teknis, petugas KPPS akan mendatangi setiap pasien baik yang berada di rumah sakit maupun isolasi mandiri.
"Tentunya dengan persetujuan dari saksi dan panwas untuk mendatangi yang bersangkutan. Tetapi selama di TPS itu kosong dan surat suara ada," jelasnya.
Baca juga:
1.154 Warga Tangsel Belum Masuk DPT Pilkada
Ia melanjutkan untuk mengetahui jumlah pasien, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. Pemilih mencakup jumlah pasien di rumah sakit maupun yang isolasi secara mandiri.
Rahbini menegaskan karena Pilbup Kabupaten Sumenep dimungkinkan digelar di tengah pandemi virus korona, setiap ketentuan protokol kesehatan harus dan wajib diterapkan.
"Protokol kesehatan tetap menjadi utama untuk diterapkan. Baik itu oleh penyelenggara maupun masyarakat. Secara teknis kita sudah matangkan," tegasnya.
Pilbup Kabupaten Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2020. Ada dua pasangan calon yang akan berebut suara pemilih. Nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan 02 Fattah Jasin-Ali Fikri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))