Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, menemukan sebanyak 1.154 pemilih memenuhi syarat tidak masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep, prihatin seribuan warga tak terdaftar sebagai DPT. Hak demokrasi mereka terancam lantaran tak punya hak pilih dalam Pilkada 2020.
"Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara," kata Acep, Minggu, 22 November 2020.
Baca juga:
KPU Cianjur Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Selatan
Menurutnya, warga Tangsel tak masuk DPT pada setiap kecamatan, memiliki jumlah yang berbeda. Misalnya di Kecamatan Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.
"Di Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih," jelas dia.
Acep mengungkapkan Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU agar memasukkan warga tersebut ke dalam DPT, guna menjaga hak pilih masyarakat.
"Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))