Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai langkah kepolisian yang menunda penanganan kasus hukum calon kepala daerah (cakada) sudah tepat. Sikap yang sama perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) supaya penegakan hukum terbebas dari prasangka negatif.
"Keputusan ini memang sudah menjadi kebijakan Polri agar selama pilkada sebaiknya dilakukan penundaan proses hukum. Tapi ini tidaklah berarti menghentikan proses hukumnya," kata Indriyanto kepada
Media Indonesia, Minggu, 6 September 2020.
Polri dinilai wajar mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai garda terdepan penanganan hukum terkait pilkada. Penundaan proses hukum bagi cakada di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 ini bertujuan menjaga iklim demokrasi tetap sehat.
"Polri tidak ingin dituding bermain politik jika melakukan proses hukum," katanya.
Baca:
Polisi Tunda Proses Hukum Paslon Pilkada 2020
Indriyanto menjelaskan penundaan proses hukum selama rangkaian pilkada juga dimaksudkan agar
Polri tidak dituding ikut 'bermain' politik. Apalagi, posisi Polri sangat sensitif selama pesta demokrasi.
Ia menyarankan sikap yang sama diambil KPK. Stigma negatif bisa gagal muncul kepada komisi antirasuah ketika menunda penanganan perkara yang melibatkan cakada.
"Sebaiknya KPK berposisi yang sama untuk menghindari stigma kepentingan politik yang sama, kecuali adanya tindakan urgensif seperti OTT (operasi tangkap tangan). Yang perlu dipahami dan terpenting adalah proses hukum tetap berjalan setelah pesta demokrasi ini selesai," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))