Jakarta: Polisi menunda seluruh proses hukum untuk pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas.
"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Perintah penundaan proses hukum ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Idham Azis dalam telegram rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 pada 31 Agustus 2020. Langkah ini untuk mewujudkan profesionalisme
Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan telegram rahasia untuk menjaga netralitas," ujar Argo.
Proses hukum akan kembali dilakukan setelah pilkada berakhir. Polisi tidak akan melepaskan para calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan
ujaran kebencian kepada anggota DPR Mulyadi melalui akun
Facebook palsu Mar Yanto.
Penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang aparatur sipil negara (ASN), Robi Putra pegawai honorer di Kabupaten Agam, serta Rozi Hendra dari swasta.
Baca:
Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian
Indra Catri dan Martias dijadikan tersangka usai polisi melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli. Mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog, dan lainnya.
Indra Catri merupakan bakal calon wakil gubernur Sumatra Barat. Dia akan maju bersama Nasrul Abit yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Barat. Keduanya telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan Partai Gelora untuk bertarung dalam Pilkada 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))