Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan sebagian gugatan
sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Penyelenggara diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang.
"Memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS (65 TPS) di Kecamatan Belitang Hilir," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat, 19 Maret 2021.
Penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil penghitungan suara ulang bakal digabungkan dengan perolehan suara awal. Kemudian, dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.
"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkama," bunyi putusan tersebut.
Baca:
MK Gugurkan Sengketa Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
Sebelumnya, pasangan calon (paslon)
Pilkada Sekadau, Kalbar, Rupinus-Aloysius, menggugat hasil pemilihan (PHP) ke MK. Paslon nomor urut 2 itu kalah dari pesaingnya Aron-Subandrio.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Sekadau, Aron-Subandrio memperoleh dukungan 58.023 suara atau 50,8 persen. Sedangkan Rupinus-Aloysius hanya memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))