Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (
PHPKADA) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan 2020. MK menolak seluruh permohonan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim
MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
PHP Bupati Sumbawa tercatat pada nomor perkara 102/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis.
Pemohon mendalilkan adanya dua pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), yaitu Soni Kardariadi dan Deristyanto. Keduanya disebut melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Setelah mendalami dalil itu, Mahkamah menemukan fakta hukum dua pemilih tersebut memang melakukan pencoblosan di tempat yang dimaksud. Keduanya juga tak tidak terdaftar dalam DPT di TPS itu.
Baca: Dalil Politik Uang Tak Terbukti, Sengketa Pilkada Samosir Kandas
Menurut Mahkamah, hal itu bukan merupakan pelanggaran pelaksanaan pemilihan. Kendati tidak terdaftar, keduanya berstatus tahanan Polres Sumbawa dan masih mempunyai hak pilih.
Kedua pemilih itu difasilitasi untuk mencoblos di TPS yang wilayah kerjanya meliputi kantor Polres Sumbawa. MK berkesimpulan dalil tak beralasan menurut hukum.
Berikutnya, PHP Bupati Kotabaru yang diajukan paslon nomor urut 2, Burhanudin dan Bahrudin. Gugatan paslon yang maju perseorangan ini tercatat pada nomor perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021.
Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran itu berupa politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif.
Menurut majelis hakim, seharusnya temuan pelanggaran itu diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, tidak langsung ke MK. Sejumlah dalil yang diajukan pemohon juga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
MK menilai dalil-dalil yang dijelaskan pemohon tidak ada relevansinya. Mahkamah berkesimpulan dalil-dalil itu tidak beralasan menurut hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))