Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan hasil pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morowali Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Penyelenggara diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Memerintahkan PSU pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo'e," bunyi putusan yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat, 19 Maret 2021.
PSU juga harus dilakukan di kawasan industri PT ANA. Sebab, banyak karyawan yang memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos pada 9 Desember 2020.
Baca:
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Nabire
KPU Daerah (KPUD) Morowali Utara diperintahkan mendirikan TPS khusus di kawasan industri tersebut. Karyawan PT ANA yang memenuhi syarat menjadi hak memilih harus diberi kesempatan untuk mencoblos.
MK memberikan waktu kepada KPUD Morowali Utara menyelenggarakan PSU selama 30 hari. Putusan wajib dijalankan setelah dibacakan.
Setelah itu, penyelenggara diminta mengeluarkan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara. Hasil rekapitulasi merupakan gabungan hasil PSU dan perolehan suara sebelumnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))