Tangerang:
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam sidang gugatan Pilkada Kota Tangerang Selatan, yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam putusannya, ketua Majelis persidangan menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021.
"Mahkamah berkesimpulan satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum, dua mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," terang Ketua majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live di media sosial MK, Rabu, 17 Februari 2021.
Selanjutnya, eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur. Empat, permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan.
Baca: KPU Batam Segera Tetapkan Calon Wali Kota Terpilih
Lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Enam, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo.
"Tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca: Pelantikan Bupati Indramayu Terpilih Diundur
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya dalam persidangan.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ, menegaskan segera menggelar rapat pleno dari hasil putusan MK. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pelantikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 21 April 2021.
"Kalau untuk pelantikan itu sudah masuk ke ranah Gubernur Banten, dan kalau tidak salah itu akhir masa jabatan periode sebelumnya itu pada 21 April nanti, jadi kemungkinan pelantikan dilakukan 21 April nanti," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))