Demak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye salah satu pasangan
calon bupati Demak. Peringatan lantaran kampanye di Kecamatan Wonosalam telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Sampai saat ini pelanggaran yang ditemukan baru itu. Salah satu pasangan calon menggelar kampanye yang dihadiri lebih dari 50 orang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca:
KPU Kotawaringin Timur Minta Masyarakat Tidak Takut ke TPS
Dia menjelaskan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap akun media sosial masing-masing pasangan calon bupati. Ada 11 akun yang didaftarkan sebagai akun resmi pasangan calon Bupati.
"Pasangan calon nomor 1 mendaftarkan lima aku, calon nomor 2 mendaftarkan enam akun. Setiap hari akun-akun ini kami pantau," jelas Saleh.
Pengawasan akun media sosial pasangan calon tidak hanya masalah materi yang diunggah. Tetapi juga pengawasan terhadap pihak-pihak yang tidak diperbolehkan memberikan dukungan berupa komentar maupun tanda suka.
"Tim siber sudah dibentuk, jika ditemukan materi unggahan yang menyudutkan atau kampanye hitam kami akan berkoordinasi dengan Tim Gakumdu," ungkap Saleh.
Pilkada Demak 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Estianah – Ali Mahsun, diusung PDI Perjuangan bersama PPP, PKB, PAN, Golkar, dan Demokrat. Sementara pasangan nomor urut 2 Mugiyono – Gus Bad diusung Partai NasDem dan Gerindra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))