Yogyakarta: Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Al Amir Nashiruddin, mengeklaim
proses pilkada di tiga kabupaten, yakni Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, berjalan lancar. Meskipun, sejumlah protokol kesehatan belum dijalankan dengan baik.
"Secara umum pilkada berjalan aman dan lancar. Dari 6.110 TPS berjalan dengan variasi dan catatan masing-masing," kata Amir, Rabu, 9 Desember 2020.
Hasil pengawasan Bawaslu DIY, ada temuan TPS yang tidak memberlakukan perlakuan khusus terhadap pemilih dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celsius.
Baca juga:
Bawaslu Janji Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Surabaya
Kasus ini ditemukan di TPS 30 Sendowo, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Menurut Amir, pemilih dengan kondisi tersebut seharusnya diberikan ruang khusus untuk menggunakan hak pilih.
"Tapi di sana hanya bilik dikasih tirai plastik, hanya di (bagian) pojok. Tidak dikasih ruang khusus bagi pemilih dengan suhu tinggi," kata dia.
Selain itu, Amir melanjutkan, pasien-pasien positif covid-19 hampir semua terlayani menggunakan hak pilih. Petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) disebut sudah jemput bola mendatangi warga yang sedang isolasi mandiri maupun di rumah sakit.
"Tapi di Rumah Sakit Sardjito hanya 31 pasien reguler yang terlayani. Selain itu tidak, karena alasan rumah sakit pasien dalam kondisi kritis sehingga orang tak diperbolehkan masuk ruangan," katanya.
Amir menilai, aturan jaga jarak membuat pengamatan saat pengawasan menjadi terbatas. Ia menyebut, ada surat suara yang seharusnya sah namun menjadi tidak sah. Sebaliknya, ada juga surat suara yang harusnya gugur namun terhitung ke salah satu paslon.
Komisioner Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menambahkan, hasil pengawasan di lapangan, ditemukan di TPS 47 Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, yang kekurangan blangko penulisan hasil rekapitulasi. Kekurangan itu kemudian segera diatasi oleh KPU.
Kemudian, ada mobil dengan branding salah satu paslon hadir di TPS 17 Maguwoharjo. Pembawa mobil tersebut lantas diminta pergi.
"Di TPS 61 Caturtunggal (Kecamatan Depok, Sleman) ada kesalahan menggunakan hak pilih oleh salah satu warga. Warga itu menggunakan hak pilih di TPS 62, seharusnya di TPS 61. Setelah diketahui, dihubungi KPPS agar atas nama itu tidak menggunakan hak pilihnya lagi di TPS 61," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))