Tangerang: Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mencatat kurangnya kelengkapan berkas pendaftaran calon wakil wali kota pendamping Siti Nur Azizah, Ruhama Ben, eks Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS)
"Yang bersangkutan belum menyerahkan surat keterangan dari PT PITS," kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, dikonfirmasi Kamis 24 September 2020.
Acep menerangkan, Ruhamaben hanya menyerahkan berkas persyaratan surat mengundurkan diri secara pribadi. Namun surat keterangan resmi dari perusahaan belum ada.
"Diberikan batas waktu untuk menyerahkan surat tersebut paling lambat sampai 30 hari, sebelum hari pemungutan suara," jelas dia.
Baca: Bawaslu Tekankan Prinsip Gotong Royong Antisipasi Kerumunan
Calon wakil wali kota Tangsel, Ruhama Ben, menegaskan dirinya masih menunggu jawaban PT PITS atas pengajuan surat pengunduran dirinya.
"Posisi saya menunggu jawaban, jadi yang ditanya PT PITS nya," ucap Ruhama
Dia mengaku, sebelumnya sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari posisi direktur keuangan perusahaan sejak 20 Juli. Namun hingga kini belum ada jawaban.
"Saya sudah bersurat tanggal 20 Juli mengundurkan diri. Dibahas di RUPSLB 4 September," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))