Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kerja sama semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penerapan protokol kesehatan penting agar pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran
virus korona (covid-19)
Ketentuan mengenai larangan kerumunan sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13. Masyarakat diminta mengimplementasikan peraturan tersebut.
"PKPU itu hasil harmonisasi semalam, selama dua malam berturut antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Hukum dan HAM. Itu bagian dari adaptasi dan usaha kita mengatur agar tak banyak acara kerukunan atau jumpa fisik," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada Media Indonesia, Kamis, 24 September 2020.
Menurut dia, pandemi covid-19 menuntut semua pihak bergotong royong mengantisipasi penyebarannya, termasuk dalam pelaksanaan
Pilkada 2020. Dalam PKPU tertulis larangan segala bentuk kerumunan mulai tahapan pengundian nomor urut dan pada tahapan kampanye.
"Kan memang situasinya pandemi, kita harus menghindari banyak kegiatan kumpul-kumpul, paling tidak itu yang sudah diatur untuk kebaikan bersama dengan melarang jenis kegiatan lain yang berpotensi ngumpulin orang," ujarnya.
Bawaslu mengutamakan pencegahan dalam pelaksanaan PKPU tersebut. Koordinasi dengan semua pihak menjadi kunci supaya bisa mengantisipasi potensi kerumunan.
Dia memastikan pihaknya akan terus mengoptimalkan sinergi dengan kepolisian dalam menekan potensi kerumunan.
Bawaslu bahkan tak segan meminta polisi membubarkan kerumunan massa tersebut.
"Selama ini sudah begitu. Bahkan saat kerumunan pendaftaran calon. Tapi kan terbatas, kita sampaikan lewat pengeras suara dan lainnya. Nah, ada peran kepolisian juga kan di situ yang harus diperankan. Makanya ada koordinasi bersama," tegas dia..
KPU resmi melarang kegiatan kampanye
Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan, salah satunya menggelar konser. Selanjutnya pasangan calon diperbolehkan untuk menyosialisasikan janji kampanye melalui media daring dan media sosial.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Coronavirus Disease (Covid-19).
PKPU 13 ini melarang kampanye dengan cara pengumpulan massa di luar ruangan dan kegiatan turunannya seperti konser hingga kegiatan budaya yang semula diperbolehkan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13/2020.
KPU hanya memperbolehkan kegiatan sesuai Pasal 57 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial atau media daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))