Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan politisasi bantuan sosial (bansos) virus
covid-19 pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Situasi ini terjadi di beberapa daerah pasangan calon (paslon) petahana.
"Beberapa daerah ada yang kami temukan bansos yang diberikan label untuk kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur dan Berintegritas' yang disiarkan melalui akun
YouTube KPK RI, Selasa, 20 Oktober 2020.
Bawaslu juga menemukan bansos dengan simbol-simbol partai politik (parpol) tertentu. Bahkan bansos dari anggaran negara diberikan atas nama kepala daerah atau parpol tertentu. Namun, Abhan tak mengungkap daerah mana saja yang dimaksud.
Baca:
Ketua KPK Imbau Calon Kepala Daerah Tak Gadaikan Kekuasaan
Abhan menegaskan tindakan itu sudah termasuk pelanggaran dari Undang-Undang (UU) Pilkada. Terlebih menyentuh anggaran pemerintah yang berpotensi munculnya indikasi korupsi.
"Sehingga kami sudah melakukan tindakan untuk merekomendasikan kepada KPU diskualifikasi," ucap Abhan.
Tak hanya soal bansos,
Bawaslu masih menemukan dugaan politik uang. Dia menegaskan politik uang sebagai pelecehan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, meruntuhkan harkat, dan martabat kemanusiaan hingga merusak tatanan demokrasi.
"Mematikan kaderisasi politik serta kepemimpinan tidak berbasis kualitas merusak proses demokrasi," tegas Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))