Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan protokol kesehatan diterapkan di setiap
tempat pemungutan suara (TPS). KPU menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara dan memastikan pemilih taat saat berasa di TPS.
"Kami diminta undang-undang mempersiapkan kelengkapan data pencegahan penyebaran covid-19 seperti APD dan sebagainya, itu sudah kami distribusikan kepada seluruh penyelenggara di Kota Makassar," ujar Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Selasa, 8 Desember 2020.
Pihaknya mewajibkan setiap penyelenggara pemilihan umum untuk menggunakan kaos tangan. Pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer, masker, dan disinfektan.
"Hal itu sebagai upaya untuk tetap menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus korona saat pemungutan suara," jelasnya.
Baca: Polisi Tetapkan Siaga Satu Pilbup Sumenep
Faridl menjelaskan, perlengkapan untuk protokol kesehatan tidak hanya dipakai saat pemungutan suara di TPS. Melainkan juga saat penghitungan suara atau rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Petugas kita dilengkapi dengan APD Dasar, masker, hand sanitizer, dan disinfektan yang telah didistribusikan kepada seluruh penyelenggara. Ini juga diterapkan pada saat rekapitulasi suara," ungkapnya.
Dia menerangkan, masing-masing warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) akan diberi jadwal pemungutan suara untuk menghindari kerumunan. Masyarakat diharap patuh terhadap jadwal yang ada pada undangan.
Baca: 1.000 Lebih Petugas KPPS Pilkada Demak Reaktif Covid-19
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan, pihaknya menyiagakan ribuan personel untuk mengantisipasi kerawanan. Khususnya menjaga tempat pemungutan suara (TPS) agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Aturan terhadap protokol kesehatan sudah dikeluarkan oleh penyelenggara. Tentu disini kita menyikapi kondisi di lapangan. Karena ketentuan sudah ada," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))