Surabaya: Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menemukan 10.005 pemilih ganda dan meninggal, memiliki hak dalam Pilkada Surabaya. Saat ini, mereka masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).
"Kami secepatnya akan memanggil KPU agar DPS itu diperbaiki sebelum masuk daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar, dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dari 10.005 DPS itu, lanjut Agil, ditemukan sebanyak 7.270 pemilih sudah meninggal, dan 2.735 pemilih sisanya merupakan pemilih ganda. Artinya, lanjut dia, DPS ini rawan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Untuk DPS ini ditemukan di seluruh TPS di 31 kecamatan se- Surabaya," jelas Agil.
Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 59 Daerah
Dia menjelaskan, ribuan pemilih ganda itu terdaftar sebagai pemilih di dua TPS se- Surabaya. Misalnya, si A telah terdaftar di TPS 1, juga terdaftar di TPS 2.
"Artinya apa, mereka punya nama dua yang terdaftar atau terregister di dua TPS yang berbeda," bebernya.
Agil memastikan, akan memanggil KPU Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan data. Sehinga tidak ada kerancuan saat pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
"Jadi, KPU harus segera memperbaiki DPS ini secepatnya, sehingga pada hari H pencoblosan tidak ada kerancuan," tukasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))