Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 menurun 65 kasus. Bawaslu masih menemukan 373 kasus pelanggaran pada minggu ke-60 tahapan kampanye pilkada.
"Pada 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye melanggar prokes," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 November 2020.
Jenis pelanggaran protokol kesehatan
covid-19 yang dilakukan peserta pilkada beragam. Di antaranya, kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedia penyanitasi tangan.
Baca: Kominfo: Penerapan Protokol Kesehatan Menjaga Kualitas Demokrasi
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian setempat menindak tegas peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya membubarkan kegiatan kampanye.
"Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))