Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) daerah siap menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Bawaslu daerah akan memberikan keterangan sesuai data dan fakta di lapangan.
"Secara kelembagaan kami siap bahkan sudah memerintahkan jajaran Bawaslu daerah untuk ikuti perkembangan permohonan PHP," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Ratna menekankan jawaban Bawaslu akan diperkuat berdasarkan sejumlah berkas-berkas terkait pengawasan. Berkas-berkas tersebut tengah dikumpulkan.
"Dokumen Formulir A pengawasan, kemudian dokumen penanganan pelanggaran, itu yang kami akan siapkan," beber dia.
(Baca:
Bawaslu Daerah Diminta Siapkan Jawaban Terbaik Hadapi Sengketa Pilkada)
Ratna menyebut kelengkapan berkas menjadi hal yang penting saat Bawaslu bersaksi di Mahkamah Konstitusi. Sehingga terdapat titik terang antara pihak pemohon dan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
"Dokumen hasil pengawasan dan penanganan penyelesaian perkara sengketa menjadi bagian penting dari keterangan yang diminta MK," tutur dia.
Bawaslu mencatat terdapat 98 permohonan PHP yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Gugatan permohonan PHP pemilihan tingkat gubernur (pilgub) satu gugatan, pemilihan tingkat bupati (pilbup) 86 gugatan, dan pemilihan tingkat wali kota (pilwakot) 11 gugatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))