Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kegiatan kampanye daring pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 hanya ditemukan di 39 kabupaten/kota dari 270 daerah, atau 14 persen. Padahal calon kepala daerah (cakada) didorong menggelar kampanye secara daring di tengah pandemi
virus korona (covid-19).
"Sebanyak 233 kabupaten kota atau 86 persen tidak didapati kampanye dengan metode daring selam 10 hari tahapan kampanye," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
Afif menjelaskan kampanye secara daring dilakukan dengan pembuatan laman resmi pasangan calon dan menyebarkan konten di
media sosial. Dari 31 kegiatan kampanye secara daring didominasi dengan siaran langsung kampanye.
"Sebanyak 12 kegiatan siaran langsung kampanye, tujuh kegiatan pertemuan virtual, dan tiga kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon," kata dia.
Baca:
Bawaslu: 95% Daerah Masih Selenggarakan Kampanye Tatap Muka
Bawaslu, kata Afif, menganalisis penyebab kampanye daring masih minim dilakukan oleh cakada. Salah satunya disebabkan jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, serta keterbatasan fitur dalam gawai.
"Sehingga (kampanye daring) diikuti oleh sedikit peserta kampanye," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))