Jakarta: Permohonan batas usia calon kepala daerah di
Mahkamah Konstitusi (MK), dikritik. Sebab, sudah ditetapkan oleh
Mahkamah Agung (MA), bahwa batas usia minimal untuk cagub yakni 30 dan 25 untuk calon wakil gubernur (cawagub).
Ketua Umum Forum Doktor Abdul Chair Ramadhan mengatakan permohonan itu salah waktu. Seharusnya, permohonan terkait diajukan untuk masa mendatang.
"Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya," kata Abdul Chair dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pengajuan permohonan juga tidak tepat. Karena, melanggar dalil hukum terkait 'menyamakan dua hal yang berbeda' yang dianggap tak benar.
Perkara yang dimohonkan kepada MK, kata dia, menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA. Padahal, jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya.
"Dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan. Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus oleh MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan," kata Abdul.
Sebelumnya, MA dalam putusannya mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dinyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020 harus dimaknai berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))