Jakarta: Pengamat politik, Ujang Komarudin, menyebut putusan
Mahkamah Agung (MA) soal syarat batas usia calon
kepala daerah merupakan hal yang aneh. Putusan MA terkesan dibuat hanya untuk kepentingan sosok tertentu, namun putusan itu harus tetap dihormati.
“Bahkan sangat spesial ya usia itu berlakunya ketika pelantikan, walaupun terkesan lucu dan aneh, harusnya kan sejak pendaftaran, tapi ya apa pun itu harus dihormati walaupun dianggap salah oleh kita semua,” kata Ujang kepada
Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia mengatakan putusan MA mengingatkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Putusan MK itu memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Maka ini sangat clear polanya hampir sama dengan Mahkamah Konstitusi, itulah keputusan hukum kita, lembaga negara kita banyak yang dimainkan untuk kepentingan politik,” tutur Ujang.
Dengan putusan MA tersebut, kata Ujang, Kaesang memiliki peluang dan tiket untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang tinggal mencari dukungan dari partai politik untuk maju dalam
pilkada.
Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah menjadi minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah.
Putusan MA ini disebut untuk memuluskan langkah Kaesang maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya, usia Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember atau setelah masa pencoblosan Pilkada 2024 berakhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))