Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
"Tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut atau tidak," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Mukti menekankan KY tidak akan mendalami isu adanya keterkaitan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dengan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi opini dan spekulasi yang ada di masyarakat itu (putusan berunsur politis) akan bisa terjawab jika memang ada kaitanya dengan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," jelas dia.
Selain itu, KY tak berwenang membatalkan putusan syarat usia calon kepala daerah. Sehingga, putusan tersebut tetap berlaku setelah KY memeriksa kasus ini secara menyeluruh.
MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan
pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
"Tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut atau tidak," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Mukti menekankan KY tidak akan mendalami isu adanya keterkaitan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dengan penyelenggaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Jadi opini dan spekulasi yang ada di masyarakat itu (putusan berunsur politis) akan bisa terjawab jika memang ada kaitanya dengan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," jelas dia.
Selain itu, KY tak berwenang membatalkan putusan syarat usia calon kepala daerah. Sehingga, putusan tersebut tetap berlaku setelah KY memeriksa kasus ini secara menyeluruh.
MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)