Jakarta: Proses
Pilkada serentak 2024 sudah dimulai. Hari pemungutan suara dipastikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Ia memastikan tidak ada perubahan jadwal terkait penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada," kata Jokowi yang dikutip Rabu 8 Mei 2024.
Jokowi menegaskan pihaknya tidak sedang melakukan upaya apa pun untuk pengubahan jadwal. Ia membantah isu pemajuan pilkada dari November ke September.
"Iya (tetap November)," tegas Jokowi.
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memastikan Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Jadwal Pilkada serentak 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
-
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
-
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
-
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
-
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
-
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
-
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
-
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
-
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
-
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
-
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
-
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))