Jakarta: Partisipasi pemilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 diprediksi lebih tinggi ketimbang pilkada sebelumnya. Hal ini terlihat dari cakupan perekaman
KTP elektronik (KTP-el) yang mencapai 98 persen.
"Sampai akhir Desember 2020 nanti cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen," ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Zudan mengatakan cakupan perekaman KTP-el pada tahun ini lebih tinggi ketimbang saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 hingga Pilkada 2018. Pada Pileg dan Pilpres 2014, perekaman KTP-el mencapai 82 persen.
Pada 2017, perekaman KTP-el naik menjadi 93 persen. Kemudian, naik lagi hingga 97,21 persen pada 2018.
Baca: 99,3% Wajib KTP-el di Gunungkidul Telah Lakukan Perekaman
Zudan meyakini tingginya minat masyarakat membuat KTP-el sejalan dengan partisipasi pada Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, KTP-el menjadi syarat mutlak bagi pemilih untuk bisa memberikan hak suaranya.
"Dukcapil konsisten mendorong agar pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan surat keterangan (suket) tanda sudah merekam KTP-el," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))