Ilustrasi perekaman KTP-el. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)
Ilustrasi perekaman KTP-el. (Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

99,3% Wajib KTP-el di Gunungkidul Telah Lakukan Perekaman

Ahmad Mustaqim • 03 November 2020 15:48
Gunungkidul: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat  hampir semua warga telah melakukan perekaman KTP elektronik. Warga pemegang kartu bukti tanda kependudukan itu telah bisa menggunakan hak pilih untuk Pilkada 9 Desember 2020.
 
"99,3 persen sudah merekam data dan memegang (KTP elektronik). Banyak wajib KTP elektronik merupakan pemula," kata Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, saat dihubungi, Selasa, 3 November 2020.
 
Baca: 5 Kabupaten Kota di Sumsel Rawan Banjir Bandang dan Longsor

Markus mengatakan sejak awal 2020 lembaganya melakukan jemput bola dalam perekaman kepada wajib KTP El. Disdukcapil Gunungkidul menggandeng Balai Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memfasilitasi pelajar yang memasuki usia 17 tahun melakukan perekaman data.
 
"Setelah bulan Maret, layanan itu berhenti karena sekolah diliburkan atau belajar jarak jauh karena pandemi covid-19," jelasnya.
 
Ia mengungkapkan masih membuka perekaman di 18 kecamatan. Perekaman dilakukan setiap Jumat dengan penerapan protokol kesehatan. "Perekaman KTP elektronik ini kan kontak langsung, jadi harus dikelola dengan protokol kesehatan ketat untuk melindungi petugas maupun warga," ungkapnya.
 
Selain itu perekaman data KTP elektronik juga bisa dilakukan di 144 desa. Petugas register desa telah mendapat pembekalan untuk membantu menyosialisasikan dan merekam data warga.
 
Ia menyebut masih ada sekitar 4 ribu blanko KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki maupun masih memegang surat keterangan. Menurutnya warga yang memegang surat keterangan bisa segera menukar bentuk fisik KTP elektronik.
 
Perekaman data KTP elektronik pada saat pemungutan suara 9 Desember mendatang. Warga yang belum perekaman data telah disiapkan datanya dan bisa langsung dicetak KTP elektronik. "Syaratnya pada 9 Desember usianya masuk 17 tahun. Kami harapkan warga ikut proaktif untuk memiliki KTP elektronik," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan