Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 27,7 persen dari 635 pelanggaran netralitas ASN terjadi di media sosial. ASN secara tersirat memberikan dukungan terhadap pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
"Beragam (konten) intinya menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon dengan bahasa lanjutkan. Ada juga yang memuji calon," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto Kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
KASN juga menemukan sebagian pelayan publik yang terang-terang mengajak atau menghasut rekan kerja untuk memilih paslon yang ia dukung. Pelanggaran netralitas ini ditemukan di media sosial Instagram, Facebook, hingga aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sanksi tingkat sedang, seperti penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji, diberikan kepada ASN yang melanggar. Sanksi ini diyakini bisa memberi efek jera dengan harapan
ASN tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca:
Bawaslu Temukan 1.038 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain pelanggaran di media sosial, KASN menemukan pegawai negeri mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan (19,8 persen) dan kedapatan foto bersama calon dengan simbol atau gerak tangan yang mengindikasi keberpihakan (11,2 persen). Kemudian, ASN menghadiri deklarasi pasangan calon (9,5 persen) dan melakukan pendekatan ke partai politik (8,8 persen).
Sebanyak 1.305 laporan pelanggaran netralitas ASN itu masuk hingga 19 Desember 2020. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi sedang hingga berat untuk 635 ASN yang dilaporkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))