Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mencatat lebih dari seribu dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait.
"Data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 November 2020.
Abhan memerinci 1.038 pelanggaran terdiri atas 934 yang ditemukan Bawaslu dan 104 pelanggaran dilaporkan masyarakat. Komisi
ASN (KASN) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"(Dari 1.038) KASN telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, lima kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran," kata Abhan.
Baca: ASN Dinilai Cenderung Jadi Kendaraan Politik Petahana
Dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN beragam. Misalnya, memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu dan melarang pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Selain itu, penggunaan fasilitas dan anggaran negara dan memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu. ASN juga terindikasi menyalahgunakan kewenangan merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Abhan menyebut ada ASN terlibat kampanye hingga menjadi tim sukses. Bahkan tidak sedikit ASN yang melakukan intimidasi kepada bawahannya untuk mendukung paslon tertentu di
pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))