Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta bersikap lebih tegas menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
Bawaslu memiliki kewenangan mutlak terkait hal itu.
“Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/klaster virus
korona (covid-19) yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” kata Junimart seperti dikutip dari
Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 jelas mengatur tata cara kampanye tatap muka. Khususnya terkait pengumpulan massa dengan jumlah paling banyak 50 orang.
Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, #Ingatpesanibu di Pilkada 2020
Pembatasan-pembatasan dan kewajiban menjalankan
protokol kesehatan mutlak dilakukan setiap pelaku kampanye. Sanksi atas pelanggarannya juga tegas dan merupakan tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu.
Sikap tegas Bawaslu, kata Junimart, diperlukan untuk mencegah penambahan korban akibat covid-19. Mengingat fasilitas kesehatan terbatas di daerah, sehingga penambahan pasien positif covid-19 membahayakan.
Junimart meminta penyelenggara bekerja keras mengawasi disiplin protokol kesehatan tanpa pandang bulu.
“Menjalankan
pilkada di tengah pandemi ini sungguh berisiko, tapi membiarkan pemerintahan daerah kosong tanpa kepemimpinan juga lebih berisiko. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” kata dia.
Menurut Junimart, daerah butuh pemimpin yang memiliki legitimasi rakyat. Mereka harus menjadi contoh dan teladan penerapan protokol kesehatan.
“Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))