Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkendala mengakses sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Jaringan internet menjadi salah satu penyebab.
"Terdapat 1.370 PPK terkendala jaringan dalam penggunaan Sirekap," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu, 16 Desember 2020.
Temuan lainnya, 972 PPK tidak bisa menggunakan Sirekap. Selanjutnya, 503 PPK keberatan dengan pernyataan pengawas pemilihan, dan 491 PPK keberatan dengan hal yang disampaikan saksi pemungutan suara.
Selanjutnya ada perbedaan angka dalam Sirekap dengan formulir Model C.Salinan KWK dengan yang diterima pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Kondisi ini terjadi di 353 PPK.
(Baca:
Bawaslu Terima Laporan 31 Ribu Masalah saat Pencoblosan)
"Temuan lainnya PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan kelurahan/desa sebanyak 64 PPK, lokasi rekapitulasi dilakukan di ruangan tertutup 324 PPK, dan adanya selisih penggunaan suara saat rekapitulasi 313 PPK," beber Afif.
Bawaslu juga menggunakan sistem pengawas pemilu (Siwaslu) dalam pemantauan. Penggunaan sistem sebagai pembanding data temuan KPU maupun Bawaslu saat rekapitulasi.
"Ada paling sedikit 153 kabupaten/kota yang panitia pengawas kecamatan (panwascam) menggunakan data Siwaslu pada proses rekapitulasi di kecamatan," kata Afif.
Sebanyak 256.139 TPS dari total 298.941 TPS menggunakan Siwaslu. Laporan yang masuk dalam Siwaslu meliputi kesesuaian teknis penyelengggaraan dengan prosedur dan hasil penghitungan suara di TPS.
Afif mengatakan, data yang masuk melalui Siwaslu juga akan digunakan sebagai hasil pengawasan bila ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Data Siwaslu dan Form-A hasil pengawasan akan menjadi alat konfirmasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))