Jakarta: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 826 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 tidak buka tepat waktu. TPS buka melebihi ketentuan, yakni pukul 07.00 WIB.
"Dalam proses pemantauan JPPR sejak pukul 07.00 WIB sampai 09.30 WIB, menemukan beberapa temuan TPS tidak buka tempat waktu," ujar Kordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Menurut Alwan, waktu pemungutan suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara. Pasal 3 menyebutkan, pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
"Pasal tersebut menjelaskan adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus buka sesuai ketentuan," ucap dia.
Baca:
KPU Harus Pantau Kedisplinan Protokol Kesehatan Petugas TPS
Alwan mengatakan salah satu alasan keterlambatan adalah belum diterimanya logistik dan alat pelindung diri (APD) tiba di
TPS. Dia mengatakan penyelenggara mestinya sudah memitigasi aspek keterlambatan logistik. Sehingga tidak berdampak pada keterlambatan dibukanya TPS.
"Dalam pemantauan, JPPR memastikan tidak ada masyarakat pemilih yang kehilangan hak pilihnya, hanya urusan ketidakpatuhan prosedur, atau keterlambatan logistik," ujar dia.
Berikut 826 TPS yang diduga buka tidak tepat waktu:
36 TPS di Cianjur
65 TPS Di Kabupaten Sukabumi
45 TPS di Tangerang Selatan
110 TPS di Buton Utara
43 TPS di Manggarai Barat
5 TPS di Kota Depok
16 TPS di Kawarawang
73 TPS di Kota medan
82 TPS di Madina
98 TPS di Buru Selatan
112 TPS di Kab Kaimana
54 TPS di Kabupaten Majene
12 TPS di Kabupaten Gowa
32 TPS di Provinsi Sulawesi Utara
16 TPS di Provinsi Jambi
27 TPS di Provinsi Kepri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))