Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperhatikan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dalam penegakan
protokol kesehatan. Terutama saat tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
"KPU memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar protokol kesehatan yang ketat," kata Komisioner Komnas HAM Hariansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.
Keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan pemerintah daerah penting untuk memastikan protokol kesehatan diimplementasikan. Pelibatan pihak terkait agar kegiatan pencoblosan tidak menjadi media penularan
covid-19.
Di sisi lain, kata Hariansyah, proses pilkada juga mesti dilakukan dengan prinsip bebas dan adil. Unsur itu sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan, dan
legitimate.
Baca:
TPS 48 Kelurahan Tanah Baru Hanya Menyediakan Dua Baju Hazmat
Hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam
DPT tetapi belum memiliki KTP berbasis elektronik (KTP-el) harus dipenuhi hak pilihnya. Kelompok masyarakat lain yang memiliki hak suara juga mesti diperlakukan sama.
"Seperti mereka yang sedang dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan, mereka yang sakit di rumah sakit, kelompok masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))