Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau
ASN yang merasa dirugikan atas politisasi jabatan oleh kepala daerah untuk melapor. Tindakan tersebut kerap terjadi usai pelantikan kepala daerah terpilih.
"Dia (ASN) mau bersikap netral tapi tiba-tiba dinggap tidak mendukung, lalu tiba-tiba diberhentikan dari jabatan tanpa melalui proses yang benar, itu merugikan," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinato kepada Medcom.id, Minggu, 27 Desember 2020.
KASN akan mendalami laporan ASN terkait politisasi jabatan. Apakah benar terjadi praktik pergantian jabatan yang didasari balas jasa dukungan beberapa ASN saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
Tasdik menekankan tindakan tegas akan dilakukan kepada kepala daerah yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu. KASN akan membatalkan proses kenaikan jabatan yang tidak sesuai prosedur.
"Apabila benar bahwa dia (ASN) tidak ada kesalahan tiba-tiba diberhentikan akan kami rekomendasi kembali ke jabatan semula," jelasnya.
Baca:
Kepala Daerah Terpilih Diwanti-wanti Tak Politisasi Jabatan ASN
KASN akan melakukan sosialisasi sebagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya politisasi jabatan ke sejumlah kepala daerah terpilih. Sehingga tidak ada ASN yang dibayangi rasa was-was atas sikap netralnya saat
pilkada.
"Sejak dilantik, enam bulan kedepan (kepala daerah) tidak boleh melakukan pemindahan (jabatan) ASN. Di saat itulah (KASN) memberikan pembinnaan, penambahan wawasan tentang manajemen ASN, supaya mereka (kepala daerah) memahami," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))