Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan 642.405 pemilih masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, sebelumnya KPU Kudus menerima berbagai tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang didominasi alih status TNI-Polri.
Komisioner
KPU Kudus, Miftahurrohmah, menyebut beberapa tanggapan dan masukan untuk perbaikan data DPSHP. Salah satunya dari Bawaslu Kudus yang meminta untuk sinkronisasi data.
"Sebelum penetapan kemarin juga ada surat masuk untuk sinkronisasi data. Ada data yang tidak sesuai dengan pencermatan mereka. Kemarin tanggal 17 September 2024 kita sudah lakukan sinkronisasi data dengan Bawaslu," kata Miftah, Sabtu, 21 September 2024.
Miftah menambahkan, saat pleno DPSHP di Kabupaten tidak ada tanggapan dan masukan karena data telah sinkron sesuai masukan Bawaslu beberapa waktu lalu. Untuk tanggapan dan masukan DPSHP di pleno tingkat kecamatan, Miftah menyebut didominasi alih status TNI-Polri. Sehingga perlu melampirkan bukti yang menguatkan alih status tersebut.
Ia menyebut, apabila bukti belum bisa ditundaklanjuti saat pleno PPS, maka akan dilakukan pada saat pleno PPK.
"Tanggapan dan masukan di masing-masing kecamatan berbeda, ada yang meninggal dunia atau pemilih baru. Kebanyakan alih status TNI-Polri," ujar dia.
Usai pleno DPSHP tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Kudus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 642.405 orang yang tersebar di 1.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Miftah merinci ada 317.771 DPT laki-laki serta untuk DPT perempuan sebanyak 234.634 yang berada di 132 desa/kelurahan.
"Pemeliharaan DPT itu yang apabila TMS (tidak memenuhi syarat), pindah keluar, itu kita hanya bisa menandai saja yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, jadi kita lakukan sinkronisasi lagi di SIDALIH. Nanti di keterangannya muncul," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))