Garut: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Garut resmi menetapkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati-Wakil Bupati Garut tahun 2024 berjumlah 2.005.168 jiwa. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah DPT mengalami penurunan dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
"Daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan berjumlah 2.005.168 jiwa di antaranya pemilih laki-laki 1.023.858 orang, perempuan 981.310 jiwa yang tersebar di Kecamatan 42, Desa/Kelurahan 442 serta tempat pemungutan suara (TPS) 4.418.
Namun, apabila ada masyarakat belum terdaftar ada layanan dengan daftar pemilih khusus dan syaratnya harus memiliki e-KTP sehingga bisa memilih ke TPS meski belum terdaftar di DPT," katanya, Jumat, 20 September 2024.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa lanjut mengakomodasi ketika ada yang ingin pindah memilih dan persyaratan khusus. Sehingga pada hari H di tanggal 27 November bisa menyalurkan aspirasi meski tidak di lokasi TPS.
KPU akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website cek DPT online.
"Harapan kami memang ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini supaya bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya. Termasuk untuk penetapan jumlah surat suara dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan berikutnya," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyampaikan, 1.042 data saran perbaikan data sudah ditindaklanjuti semuanya oleh KPU Kabupaten Garut.
"Termasuk data TMS dari masyarakat yang meninggal semuanya sudah ditindaklanjuti, jadi posisinya seluruh proses penetapan DPT yang sudah ditetapkan mengakomodir seluruh masyarakat. Kami menilai ada satu subtansi dari DPT yaitu orang yang memiliki hak pilih dia masuk dalam DPT dan orang yang tidak punya hak pilih maka tidak masuk dalam DPT dan semoga yang telah ditetapkan benarnya sudah mengakomodir hak pilih sebagai hak konstitusional masyarakat Garut, untuk bisa menyalurkan hak pilihnya," paparnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))