Jakarta: Fenomena ‘Kotak Kosong’ dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan hal yang baru. Pada Pilkada tahun ini, pasangan calon di sebanyak 41 daerah tercatat akan melawan kotak kosong.
Bahkan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 43 daerah dengan pasangan calon tunggal. Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk 43 daerah ini lalu diperpanjang pada 2-4 September 2024 demi membuka peluang bakal calon pasangan baru.
"Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beberapa waktu lalu.
Saat masa pendaftaran resmi ditutup, KPU mencatat sebanyak 41 daerah memiliki pasangan calon tunggal. 41 daerah ini terdiri dari satu provinsi (Papua Barat), 35 kabupaten, dan lima kota.
Lantas, apa yang dimaksud ‘Kotak Kosong’ dalam Pilkada?
Kotak Kosong pada Pilkada
Kotak kosong merupakan fenomena yang muncul ketika hanya ada calon tunggal di Pilkada suatu daerah. Artinya, calon tersebut tidak mempunyai saingan. Namun hal ini tak serta-merta membuat calon itu secara resmi diangkat menjadi kepala daerah.
Pemilihan harus tetap dilakukan sebagaimana mestinya, yakni mencoblos foto pasangan yang ada di surat suara. Oleh karenanya, posisi lawan dalam surat suara dengan calon tunggal nantinya digambarkan dalam bentuk kotak kosong.
Fenomena kotak kosong muncul karena mayoritas partai politik di suatu daerah pemilihan lebih memilih untuk berkoalisi dan mengusung satu pasangan calon. Sementara itu, pasangan calon independen pun tidak ada.
Menghimpun dari berbagai sumber, kotak kosong pertama kali digunakan dalam kontestasi pilkada pada tahun 2015. Kotak kosong dibuat sehingga masyarakat tetap punya alternatif suara selain satu-satunya pasangan yang mencalonkan di Pilkada.
Pada 2015 hanya ada tiga kotak kosong. Sangat disayangkan karena jumlahnya terus meningkat menjadi sembilan kotak kosong pada 2017, 16 kotak kosong pada 2018, 25 kotak kosong pada 2020, dan 41 kotak kosong pada 2024.
Wilayah dengan Calon Tunggal pada Pilkada 2024
Adapun 41 wilayah dengan calon tunggal yang akan bersaing dengan 'Kotak Kosong' pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))