Jakarta: Kabar baik untuk seluruh warga Indonesia! Hari pemungutan suara
Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, resmi akan dijadikan hari libur nasional. Keputusan ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan.
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa KPU pusat akan segera menginstruksikan KPU daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut.
Baca juga:
Kaesang dan Respati-Astrid Gaet Dukungan di Pasar Klitikan Solo
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ujarnya, dikutip dari laman Kementerian PAN-RB, Kamis 14 November 2024.
Menurut Mellaz, penetapan hari libur saat pemungutan suara sudah menjadi tradisi dalam Pilkada sebelumnya. Undang-undang juga mengatur bahwa hari pemilihan harus diliburkan agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan. Ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan khusus yang mewajibkan pengusaha memberi waktu bagi pekerja untuk memilih. Bagi mereka yang harus tetap bekerja pada hari Pilkada, perusahaan diwajibkan memberikan upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan.
Pilkada serentak 2024 akan menjadi momen besar yang melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dengan hari libur nasional ini, bukan hanya masyarakat umum yang antusias, tetapi juga para pelajar yang mendapat kesempatan untuk menikmati liburan tengah minggu.
Apakah kamu sudah siap untuk menggunakan hak pilihmu? Jangan sampai melewatkan kesempatan bersejarah ini, dan buat suaramu terdengar di Pilkada 2024!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))