Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengakomodasi konser selama kampanye. Namun, aturan turunan dari beleid tersebut disarankan dihapus karena pandemi
covid-19.
"Sebaiknya memang ditiadakan," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada
Medcom.id, Rabu, 16 September 2020.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR itu juga meminta pasangan calon (paslon) menghindari kampanye melalui kegiatan konser selama Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Walaupun pelaksanaan kegiatan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Baca:
Peserta Pilkada Diminta Menghindari Kampanye Lewat Konser
Dalam Pasal 63 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menyebut penyelenggaraan konser dan kegiatan tatap muka lain yang melibatkan banyak orang harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya pembatasan jumlah peserta, yakni 100 orang.
Dia sangsi protokol kesehataan saat penyelenggaraan konser bakal ditaati. Dia meyakini penonton akan membeludakan karena masyarakat tertarik mengikuti kegiatan tersebut.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Arwani Thomafi. Tak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan konser selama masa kampanye.
"Tidak ada jaminan, kegiatan konser musik tidak melibatkan banyak orang," kata Arwani.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun meminta KPU berkaca pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang berlangsung pada 4-6 September 2020 lalu. Banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan tersebut.
"Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))