Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang protokol kesehatan rampung diundangkan. Aturan tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
"Akan disosialisasikan secara lebih intensif kepada segenap stakeholder Pilkada 2020," ujar Komsioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Rabu, 8 Juli 2020.
Regulasi itu diundangkan pada Selasa, 7 Juli 2020. Dewa menyebut aturan tersebut efektif berlaku sejak diundangkan.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 akan menjadi dasar penyesuaian tahapan pilkada di tengah pandemi. Rinciannya, mengatur soal pembentukan panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP).
Baca: PKPU Pilkada 2020 Memasuki Tahap Pengundangan
PKPU itu juga mengatur pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih, pencalonan, tata cara kampanye, dan dana kampanye. Aturan juga mendasari penyesuaian pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Termasuk dalam sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dan pengamanan perlengkapan pemilihan. Pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020 dengan 270 daerah peserta, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))