Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 segera diundangkan. KPU bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) merampungkan tahap harmonisasi.
"Saat ini (PKPU) memasuki tahapan pengundangan," ujar Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi, kepada
Medcom.id, Rabu, 1 Juli 2020.
Menurut dia, Kemenkum HAM tak memerlukan waktu lama untuk mengesahkan aturan terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 itu. Namun Dewa belum bisa memastikan kapan bakal beleid tersebut diundangkan.
"Kalau sudah diundangkan akan segera diinformasikan," tutur dia.
KPU menekankan proses penyempurnaan PKPU tentang pelaksanaan Pilkada 2020 tidak dapat dilakukan tergesa-gesa. Pembahasan aturan yang mengadopsi protokol kesehatan butuh waktu.
Baca: Perppu Pilkda Disetujui Menjadi Undang-Undang
"Kami tidak bisa asal cepat, lalu substansi tidak diperbaiki. Tidak baik juga," ujar Dewa, Senin, 22 Juni 2020.
Dia khawatir landasan hukum pesta demokrasi daerah tidak optimal jika PKPU disusun terburu-buru. Aturan yang tidak sempurna justru berpengaruh terhadap kualitas pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))