Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya tempat pemungutan
suara (TPS) di yang tidak memiliki bilik khusus. Perangkat pemungutan suara ini mestinya disediakan untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
"Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam telekonferensi, Rabu, 9 Desember 2020.
Fritz tidak menyebut jumlah TPS yang tak memiliki fasilitas ini. Bilik khusus sedianya menjadi perangkat melekat di TPS. Komponen itu didirikan untuk mengakomodasi pemilih yang diduga terpapar virus korona (
covid-19), kendati sudah ada perangkat protokol kesehatan lainnya.
"Seperti diketahui ini salah satu protokol kesehatan yang disediakan TPS selain masker,
hand sanitizer, dan
thermometer gun," ujar Fritz.
Baca:
Mahfud MD Ingatkan Sengketa Pilkada Harus Diantisipasi
Berkaitan dengan protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan tidak ada fasilitas cuci tangan di 1.454 TPS. Perangkat ini mestinya tersedia di pintu masuk dan keluar TPS.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat tingkat kepatuhan protokol kesehatan selama pemungutan suara pemilihan kepala daerah (
pilkada) serentak lebih dari 90 persen. Hanya segelintir pemilih yang masih perlu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Kepatuhan menggunakan masker sebesar 96,59 persen, sedangkan kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 91,46 persen,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah.
Data itu berasal dari pantauan ketaatan protokol kesehatan di 34.014 titik yang tersebar di 299 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Pemantauan dilakukan 98.100 prajurit TNI, 219.748 polisi, dan 47.269 duta perubahan perilaku via sistem informasi bersama lawan covid-19 (BLC).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))