Jakarta: Sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta Komisi Pemilihan Umum (
KPU) di kabupaten/kota tak menggunakan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) dengan berbagai alasan dan kendala. Akibatnya, rekapitulasi dilakukan manual.
Bawaslu juga menemukan kendala saat input data melalui perangkat lunak atau software saat rekapitulasi manual. Penjumlahan data tak diformulasikan otomatis.
"Hal itu menyebabkan munculnya kesalahan tidak terdeteksi, terutama soal penggunaan surat suara," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Rabu, 16 Desember 2020.
Afif menuturkan perubahan metode rekapitulasi menjadi manual juga menimbulkan potensi munculnya dua informasi hasil rekapitulasi yang berbeda. Pihaknya khawatir terjadi selisih suara antara penghitungan manual dan Sirekap di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
(Baca:
Bawaslu Temukan 1.370 PPK Terkendala Mengakses Sirekap)
"Kedua hasil yang mungkin ada adalah, hasil rekapitulasi manual (akibat tidak dipakainya Sirekap) dan informasi hasil suara di TPS (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukkan oleh PPK setelah dikeluarkannya Berita Acara Rekapitulasi (D.Hasil-KWK) di PPK," terang Afif.
Bawaslu mendorong KPU mengantisipasi selisih suara antara rekapitulasi menggunakan Sirekap dengan metode manual. Terlepas dari semua fungsi Sirekap sebagai keterbukaan informasi hasil rekapitulasi suara.
"Antisipasi (selisih) itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU," ujar Afif.
Bawaslu mengawasi rekapitulasi di 3.629 kecamatan. Hasilnya, PPK yang menggunakan Sirekap hanya 708 kecamatan (20 persen) dan 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal.
Kondisi serupa juga terjadi di 161 KPU kabupaten atau kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020. Terdapat dua KPU kabupaten atau kota yang murni menggunakan Sirekap (1 persen).
Kemudian, 62 KPU kabupaten atau kota (38 persen) menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual. Sedangkan, 97 KPU kabupaten atau kota (60 persen) murni rekapitulasi secara manual.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))